REQNews.com

Pencegahan, Imigrasi Sudah Mencekal Ronald Tannur ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

News

Friday, 25 October 2024 - 14:02

Ronald Tannur (Foto:Istimewa)Ronald Tannur (Foto:Istimewa)

SURABAYA, REQNews – Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, telah mengeluarkan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ronald telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2024.

"Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Ronald tidak meninggalkan negara selama proses hukum masih berjalan," ujar Ibrahim.

Langkah pencegahan ini diharapkan dapat menjaga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mendorong penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.