Pencegahan, Imigrasi Sudah Mencekal Ronald Tannur ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024
SURABAYA, REQNews – Kantor Imigrasi Tanjung Perak bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, telah mengeluarkan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Kepala Imigrasi Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahim, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ronald telah diberlakukan sejak 8 Agustus 2024.
"Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Ronald tidak meninggalkan negara selama proses hukum masih berjalan," ujar Ibrahim.
Langkah pencegahan ini diharapkan dapat menjaga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mendorong penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.