KPK Mengapresiasi Putusan MA, Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe
JAKARTA, REQNews – Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks pengacara mendiang Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Diketahui, Roy terlibat kasus perintangan penyidikan dalam kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Roy Rening saat ini masih mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus perintangan penyidikan kasus korupsi tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Stefanus Roy Rening, mantan penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 6 November 2024.
Tessa menuturkan saat ini Roy Rening masih jadi tahanan di Rutan sejak 9 Mei 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.