Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Kembali Panggil Antonius Kosasih
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Jumat 29 November 2024.
Kosasih akan dimintai keterangan seputar pengetahuannya saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat 29 November 2024.
Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mendalami aliran dana dan transaksi keuangan Kosasih lewat pemeriksaan sejumlah saksi baik yang berasal dari PT Taspen maupun PT IIM.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.