Sepanjang 2024 Ada 1.063 Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan, Paling Banyak Jawa Barat
JAKARTA, REQNews - Ada 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo dalam sambutannya tentang implementasi UU TPKS di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Antonius Wibowo mengatakan jumlah ini terus meningkat sejak berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya undang-undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual, jumlah ini kemudian meningkat signifikan pada tahun 2024, yaitu mencapai total 1.063 permohonan" kata Antonius di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu 11 Desember 2024.
Berdasarkan data, mayoritas korban kekerasan seksual yang mengajukan permohonan perlindungan itu merupakan anak-anak. Jumlahnya mencapai 836 dari 1.063 permohonan.
Adapun selama 2023-2024, korban kekerasan seksual yang mengajukan perlindungan ke LPSK paling banyak berasal dari Jawa Barat yakni sebanyak 431 orang.
Diikuti DKI Jakarta dengan 271 korban kekerasan seksual dan Lampung dengan 258 korban kekerasan seksual.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.