REQNews.com

Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara

News

Friday, 28 February 2025 - 15:30

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (foto: istimewa)Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (foto: istimewa)

JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Hukuman itu terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Adapun hakim yang menangani kasus tersebut yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dengan panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

"Pidana penjara 13 tahun," bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat 28 F2025).

Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap Karen pidana 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.