REQNews.com

Hadapi Gugatan di PN Bogor, KPK Bakal Dampingi Penyidik Rossa Purbo Bekti

News

Friday, 11 April 2025 - 16:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Menghadapi gugatan perdata mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Negeri Bogor,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Tim Biro Hukum akan mendampingi penyidik, AKBP Rossa Purbo Bekti.

"KPK melalui tim biro hukum melakukan pendampingan kepada penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti dalam hal menghadapi gugatan perdata dari saudari penggugat saudari AT di PN Bogor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.

Tessa menerangkan, tim biro hukum KPK bakal terus mengawal Rossa Purbo selama sidang di PN Bogor.

Adapun lasannya karena tindakan yang dijadikan alasan menggugat Rossa, merupakan tindakan yang sifatnya tugas negara bukan untuk kepentingan pribadi.

"KPK meyakini bahwa tindakan yang digugat tidak masuk ke ranah pribadi dan merupkan bagian dari penugasan, sehingga KPK berharap hakim dapat menolak gugatan tersebut," kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menjalani sidang soal gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu 9 April 2025. 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.