REQNews.com

Kena Sidak, di Kamar Tahanan Tom Lembong ada iPad dan MacBook

News

Friday, 23 May 2025 - 18:00

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/ Tom Lembong (Foto: Kejaksaan)Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/ Tom Lembong (Foto: Kejaksaan)

JAKARTA, REQNews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap satu unit tablet merek Apple jenis iPad Pro berwarna perak dan satu unit laptop merek Apple berwarna perak milik Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

JPU menjelaskan dua unit barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Mei 2025.

"Kami mohon untuk disita karena kami menduga kedua benda tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ungkap JPU, Kamis 22 Mei 2025.

Atas permintaan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku akan mengambil sikap dengan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

Mengenai penyitaan barang tersebut diungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Sidang tersebut menggelar kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Tom Lembong sebagai terdakwa, sidang tersebut ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.

JPU Sigit Sambodo mengaku pada Rabu 21 Mei 2025 malam, mendapatkan kabar dan surat keterangan dari dokter bahwa Tom Lembong sedang sakit.

"Tadi pagi juga sudah kami pastikan berdasarkan informasi bahwa beliau (Tom Lembong) masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tidak bisa hadir pada sidang kali ini," ucap JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan demikian, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menunda persidangan menjadi Senin 2 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.