Hati-hati! Ada Sindikat Perdagangan Bayi Beroperasi di Jawa Timur dan Jakarta, Begini Modusnya
NGAWI, REQNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur dan Jakarta.
Dalam kasus ini, Polres Ngawi berhasil membekuk empat anggota sindikat perdagangan bayi.
Mereka adalah: ZM (34), pria asal Pasuruan, SA (35) wanita dari Balong, Ponorogo, yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32), wanita warga Pasuruan, SEB (22), wanita asal Bringin.
"Tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, Sabtu 31 Mei 2025.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat sistematis dan manipulatif. Sindikat ini menyasar orang tua dari kalangan ekonomi lemah yang baru melahirkan.
Para tersangka menawarkan "bantuan" biaya persalinan sebesar Rp6 juta, namun sebagai gantinya, bayi mereka akan diambil dan diperjualbelikan.
Bayi-bayi tersebut kemudian diserahkan kepada pembeli, salah satunya yang berasal dari Jakarta, dengan imbalan mencapai Rp15 juta.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Ngawi. Dua pelaku, ZM dan R, diketahui hendak mengadopsi seorang bayi secara cepat, namun sudah membawa berkas lengkap akta kelahiran yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya membongkar seluruh jaringan perdagangan manusia ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.