KPK Ungkap Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus
dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Sudah ada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 23 Juni 2025.
Budi menuturkan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut berupa pengadaan barang dan jasa.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," bebernya.
Budi menyebut, saat ini penyidik masih mendalami perkaranya dengan memeriksa sejumlah saksi.
Namun, KPK belum mau membongkar siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi di MPR RI.
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," ucap Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut KPK merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Dia menegaskan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI periode 2019-2021 dan periode saat ini.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangan tertulis, Sabtu 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, kata Siti, MPR RI menyerahkan semuanya soal proses dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan MPR kepada lembaga antirasuah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.