Mantan Bupati Bone Bolango Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos
GORONTALO, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memutuskan Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Rabu, 23 Juli 2025.
Usai persidangan, Hamim menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. Ia menganggap vonis bebas ini sebagai bentuk nyata dari keadilan yang berpihak pada kebenaran.
"Keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim baginya merupakan cahaya kebenaran dan keadilan yang dititipkan Tuhan," ujar Hamim.
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan menunjukkan bahwa tidak ada unsur tindak pidana dalam perkara yang menjeratnya.
Hamim menjelaskan bahwa perkara yang menimpa dirinya bermula dari kebijakan daerah yang dijalankan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, bersama dengan perangkat daerah terkait.
Ia menekankan bahwa seluruh anggaran bansos telah tercantum secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan dasar hukum tertinggi dalam pelaksanaan kebijakan anggaran.
Menurutnya, anggaran tersebut dikelola secara teknis oleh dinas terkait tanpa adanya pemotongan, tanpa proyek fiktif, dan tanpa aliran dana untuk keuntungan pribadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamim Pou dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga terlibat dalam penyaluran dana bansos yang dinilai bermasalah saat menjabat sebagai Bupati Bone Bolango.
Namun dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak terdapat cukup bukti kuat untuk menyatakan Hamim Pou bersalah dalam kasus tersebut. Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Hamim dari segala dakwaan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.