MA Tolak Kasasi Crazy Rich Surabaya, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha Budi Said, dikenal dengan crazy rich Surabaya.
Dengan penolakan ini, MA secara resmi menguatkan putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan tersebut mencakup vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Keputusan ini menandai tahap akhir dalam proses hukum di tingkat kasasi, menegaskan bahwa Budi Said terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan.
"Amar putusan: tolak kasasi terdakwa," dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa 29 Juli 2025.
Perkara nomor: 7055 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Jupriyadi dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Agung Darmawan.
Putusan tersebut diketok pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.