PPATK Temukan 150 Ribu Rekening Diperoleh dari Melawan Hukum, Digunakan Menampung Dana Hasil Tindak Pidana
JAKARTA, REQNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1 juta rekening yang terindikasi dengan tindak pidana.
Temuan ini berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sejak 2020.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menuturkan, dari 1 juta itu, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli rekening, peretasan, atau cara lain yang melawan hukum.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant).
Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
Bukan cuma itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun.
Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” kata Natsir.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.