Perang Terhadap Tambang Ilegal, Satgas PKH Bidik 75 Tambang Bermasalah
JAKARTA, REQNews - Maraknya praktik pertambangan ilegal dengan pola berpindah-pindah lokasi atau hit and run menjadi tantangan utama dalam upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Pola ini kerap terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau kawasan koridor, sehingga menyulitkan pengawasan dan penindakan di lapangan.
Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkuat operasi penertiban terpadu. Salah satunya dilakukan oleh Satgas Halilintar yang ditugaskan mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan bermasalah agar kembali ke tangan negara.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyampaikan bahwa hingga saat ini negara telah berhasil mengambil alih 51 perusahaan tambang yang terbukti melanggar ketentuan. Pengambilalihan tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang masih terus berjalan.
“Target kami sampai akhir tahun ini minimal 75 perusahaan yang sudah diverifikasi dapat dikuasai kembali oleh negara,” ujar Febriel kepada awak media di Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.
Selain menagih denda administratif, Satgas Halilintar juga melakukan tindakan fisik berupa pemasangan plang penyegelan di sejumlah lokasi tambang ilegal. Langkah ini, menurut Febriel, merupakan bentuk kehadiran negara sekaligus peringatan tegas bahwa aktivitas pertambangan yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi.
Sebagai bagian dari operasi penertiban, Satgas Halilintar turut mengamankan sedikitnya 63 unit alat berat di wilayah Bangka Belitung. Pengamanan alat berat ini dinilai penting untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus memitigasi kerusakan kawasan hutan dan kebocoran sumber daya alam.
Di tingkat legislatif, langkah pemerintah tersebut mendapat apresiasi. Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai keberadaan Satgas PKH sangat krusial di tengah ancaman pertambangan ilegal yang kian masif. Ia menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai ribuan triliun rupiah.
Ramson menilai selama ini penegakan hukum di sektor pertambangan masih cenderung normatif dan belum menyentuh akar persoalan. Kompleksitas penelusuran subjek hukum, terutama akibat pola kepemilikan saham yang berlapis, kerap menghambat proses penindakan jika hanya mengandalkan jalur birokrasi biasa.
Karena itu, ia menilai pembentukan Satgas PKH dan Satgas Halilintar sebagai kebijakan luar biasa yang patut diapresiasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
