Sudah Tak Sejalan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Roy Suryo ke Polisi
JAKARTA, REQNews - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk melalui media elektronik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan para terlapor yang dinilai merugikan reputasi pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. “Pada Minggu, 25 Januari 2026, kami menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Budi, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Sementara laporan kedua diajukan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. “Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan melalui media,” ujarnya.
Kedua laporan tersebut disangkakan melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Damai Hari Lubis, yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan alias Novel Bamukmin, menyebut Ahmad Khozinudin telah memfitnah dirinya. Ia menilai pernyataan Khozinudin yang mengaitkan dirinya dengan kunjungan ke Solo sebagai bentuk penghasutan.
“Itu hasutan. Dia menuduh kami tanpa dasar,” kata Damai.
Damai menegaskan laporannya berbeda dengan laporan Eggi Sudjana. “Nomor laporan terpisah. Saya hanya melaporkan Ahmad Khozinudin, sedangkan Bang Eggi melaporkan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo,” ujarnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.