REQNews.com

Usai Dipecat, AKBP Didik Putra Kuncoro Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

News

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:00

Didik Putra Kuncoro (foto:istimewa)Didik Putra Kuncoro (foto:istimewa)

JAKARTA, REQNews - Usai resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik, eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Kamis 19 Februari 2026. Penahanan dilakukan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan etik terhadap yang bersangkutan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Mulai hari Kamis, 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko, dikutip Jumat 20 Februari 2026.

Eko menjelaskan, Didik ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki koper berwarna putih yang berisi narkotika dan dititipkan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari koper tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.

Menurut Eko, kepemilikan koper tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan Didik sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar oleh Polda Nusa Tenggara Barat.

Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut kini berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut di Bareskrim Polri. Polisi menyatakan akan terus mendalami seluruh rangkaian perkara, baik terkait kepemilikan narkotika maupun dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan narkoba.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.