REQNews.com

Polisi Belum Tahan Kiyai Cabul Lecehkan 50 Santriwati di Pati Meski Telah Ditetapkan Tersangka

News

Sunday, 03 May 2026 - 13:00

Ilustrasi anak pesantren (Foto: Istimewa)Ilustrasi anak pesantren (Foto: Istimewa)

PATI. REQNews  – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Seorang oknum kiai yang diduga sebagai pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, meski hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan bahwa status hukum tersebut telah ditetapkan dan penanganan perkara kini berada di tingkat kepolisian resor. "Informasi yang kami dapat, kasus ini sudah pada tahap penetapan tersangka," kata Mujahid di Tlogosari, Sabtu 2 Mei 2026, seraya menjelaskan perkembangan terbaru proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pati untuk penanganan lebih lanjut. Meski demikian, tersangka belum ditahan.

"Belum (ditahan). Untuk lebih lanjut silakan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati," tambahnya, merujuk kewenangan lanjutan yang berada di tingkat Polres.

Belum ditahannya tersangka memicu kemarahan warga. Ratusan orang mendatangi kompleks pondok pesantren putri di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Sabtu 3 Mei 2026 siang.

Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi bersama warga setempat. Mereka menuntut kejelasan proses hukum serta mendesak aparat segera menahan pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati.

Dalam aksi itu, massa membawa pengeras suara dan berbagai poster berisi kecaman serta tuntutan hukuman berat bagi pelaku. Situasi sempat memanas ketika warga meminta pihak pondok pesantren menghadirkan perwakilan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Dua perwakilan dari pihak pesantren, termasuk ketua yayasan, akhirnya menemui massa. Namun penjelasan yang disampaikan tidak sepenuhnya meredakan emosi warga.

Ketegangan meningkat ketika sebagian massa melemparkan botol air minum dan batu kecil ke arah perwakilan tersebut. Aparat kepolisian yang berjaga langsung mengendalikan situasi sehingga kericuhan lebih besar berhasil dihindari.

Dalam orasinya, warga menuntut agar polisi segera menahan tersangka. Mereka juga menyoroti dugaan bahwa kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan jumlah korban mencapai sekitar 50 santriwati.

Bahkan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa sejumlah korban diduga sempat hamil dan kemudian dinikahkan dengan santri laki-laki, yang semakin memicu kemarahan publik.

Sebagai hasil dari aksi tersebut, pengurus yayasan pondok pesantren menyatakan akan memulangkan seluruh santri putri ke rumah masing-masing dalam waktu tiga hari.

Usai aksi, warga memasang berbagai poster di sekitar lokasi pesantren. Poster-poster tersebut memuat pesan keras, mulai dari penolakan terhadap kekerasan seksual hingga tuntutan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan transparan, memberikan keadilan bagi para korban, serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.