Setelah Dilaporkan Ilma Sani, Hercules Tempuh Laporan Balik dan Bantah Tuduhan Penyekapan
JAKARTA, REQNews — Ruang pelayanan laporan di Polda Metro Jaya kembali menjadi titik temu dari konflik yang dalam beberapa hari terakhir menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya muncul laporan dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, kini giliran Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Rosario de Marshall atau Hercules mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik pihak yang lebih dulu mengadukannya.
Laporan itu didaftarkan tim penasihat hukum GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Pihak terlapor adalah Ilma Sani Fitriana dan pihak lain yang disebut dalam laporan. Mereka dilaporkan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak lengkap dan menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, mengatakan langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya memperoleh kuasa khusus dari Hercules.
“Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau membuat laporan di Polda Metro Jaya,” kata Hika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 25 Mei 2026.
Tim hukum menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mulai dari rekaman pernyataan hingga tautan yang beredar di media sosial. Menurut mereka, narasi yang berkembang telah melewati batas karena dianggap tidak menggambarkan keseluruhan peristiwa.
“Kita laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana),” ujarnya.
Bagi pihak pelapor, persoalan ini tidak lagi hanya soal perbedaan cerita, tetapi telah menyentuh reputasi dan nama baik organisasi serta pimpinannya.
“Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng, dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang,” tuturnya.
GRIB Jaya juga mengajak publik menunggu proses hukum berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan komentar sebelum analisa duduk perkara seperti apa,” imbuhnya.
Namun perkara ini sesungguhnya telah dimulai beberapa hari sebelumnya.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, Ilma Sani Fitriana bersama tim kuasa hukumnya lebih dahulu mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Hercules. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menyebut dugaan yang dilaporkan tidak berdiri sendiri.
“Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Tindak pidana termasuk, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam. Itu yang pertama,” kata Gufroni kepada wartawan seusai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2026.
Selain itu, Ilma juga melaporkan dugaan peretasan akun WhatsApp miliknya dengan nomor laporan STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tim hukumnya menyebut gangguan terhadap perangkat komunikasi menjadi salah satu latar peristiwa yang berkembang.
“Memang sebelum hari Minggu itu memang sudah ada operasi sehingga handphone-nya tidak bisa digunakan. Jadi sudah berupaya meminta bantuan supaya bisa dipulihkan handphone-nya,” katanya.
Tim hukum Ilma juga menyampaikan bahwa pesan bernada ancaman yang muncul dari nomor tersebut diduga bukan dikirim langsung oleh pemilik akun.
“Ya, WA di-hack sehingga pada saat kejadian itu memang dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya,” ujar Gufroni.
Menurut keterangan pihak pelapor, Ilma sempat dibawa ke kantor organisasi pada Ahad, 17 Mei 2026, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pengiriman pesan.
“Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara,” ujarnya.
Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen pendukung berupa kronologi, tangkapan layar percakapan, hingga rekaman video.
Di sisi lain, GRIB Jaya membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepada organisasi maupun Hercules.
Juru bicara organisasi, Macelinus, menilai narasi penyanderaan tidak sesuai dengan fakta yang mereka pahami.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
