REQNews.com

Setelah Gus Yaqut, Dua Nama Lain dalam Kasus Kuota Haji Segera Ditahan

News

Selasa, 02 Juni 2026 - 17:00

Ilustrasi kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto:Istimewa)Ilustrasi kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews — Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Setelah menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bersiap mengambil langkah hukum berikutnya terhadap dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Sinyal penahanan itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, proses tersebut tinggal menunggu waktu setelah penyidik merampungkan sejumlah kebutuhan pembuktian.

"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep, Senin, 1 Juni 2026.

Dua orang yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Meski status tersangka telah disandang keduanya sejak beberapa waktu lalu, KPK belum langsung melakukan penahanan. Penyidik memilih fokus melengkapi dan memperkuat alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa tersebut.

Asep menjelaskan, langkah itu dilakukan karena proses penahanan memiliki batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, penyidik harus memastikan seluruh kebutuhan pembuktian telah siap sebelum penahanan dilakukan.

"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, kedua tersangka juga telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu diterapkan untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan serta memastikan keduanya tetap dapat memenuhi panggilan penyidik sewaktu-waktu.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, keduanya masih menjalani proses penyidikan tanpa penahanan.

Dengan bertambahnya dua nama tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.

Perkembangan terbaru ini menandai bahwa penyidikan kasus kuota haji masih terus bergulir. KPK berupaya menuntaskan seluruh rangkaian perkara dengan menelusuri peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.