Kejari Bandung Hentikan Kasus Korupsi Wawali Erwin, Status Tersangka Gugur
BANDUNG, REQNews – Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan melalui serangkaian pemeriksaan yang panjang, kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Bandung memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan itu sekaligus mengakhiri status tersangka yang sebelumnya disandang oleh kedua nama tersebut. Langkah penghentian penyidikan diambil setelah penyidik menilai unsur-unsur yang dibutuhkan untuk melanjutkan perkara belum terpenuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Sambas, mengatakan tim penyidik telah melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan tersebut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah belum ditemukannya bukti aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka.
"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," ujar Abun, Rabu 3 Juni 2026.
Menurut Abun, proses penyidikan yang dilakukan selama ini tidak berlangsung secara singkat. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, meminta pendapat ahli, hingga mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk menguji dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Sebanyak 89 saksi dan tiga ahli telah dimintai keterangan. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut kemudian dibahas melalui sejumlah forum ekspose internal guna memastikan kecukupan alat bukti dan konstruksi hukum perkara.
"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," katanya.
Tak berhenti di tingkat internal, Kejari Kota Bandung juga membawa hasil penyidikan itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. Sedikitnya empat kali ekspose digelar guna membahas perkembangan perkara tersebut.
Dalam setiap pembahasan, fokus utama tetap tertuju pada belum ditemukannya bukti aliran dana yang mengarah langsung kepada para tersangka.
"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," ucapnya.
Abun menegaskan, penghentian penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Menurutnya, keputusan tersebut lahir dari evaluasi hukum yang dilakukan secara berulang selama proses penyidikan berlangsung.
"Jadi untuk kepastian hukumnya, untuk saat ini setelah kami beberapa kali melakukan ekspose, selama saya di sini kurang lebih 5 bulan mendalami ternyata belum sempurna," kata Abun.
Meski demikian, ia menekankan bahwa SP3 bukanlah akhir yang bersifat mutlak. Penyidikan masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru atau alat bukti tambahan yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Abun juga membantah anggapan bahwa penghentian perkara tersebut dipengaruhi kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu. Ia memastikan keputusan diambil murni berdasarkan pertimbangan hukum.
"Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, status hukum Erwin dan Rendiana berubah secara resmi. Keduanya tidak lagi berstatus tersangka dalam perkara yang sempat menjadi perhatian publik Kota Bandung.
"Dengan dihentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur," ucapnya.
Diketahui, Erwin dan Rendiana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kasus itu mulai disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Setelah melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan berbagai barang bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Kini, dengan diterbitkannya SP3, perkara tersebut untuk sementara dihentikan. Namun pintu penyidikan tetap terbuka apabila di masa mendatang muncul bukti baru yang dapat mengubah arah penanganan kasus tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
