REQNews.com

Jadi Negara Pertama di Dunia yang Bebas Anjing Liar, Ternyata Ini 'Jurus' Jitu yang Dilakukan Belanda

The Other Side

Monday, 20 November 2023 - 03:00

Ilustrasi AnjingIlustrasi Anjing

JAKARTA, REQnews - Belanda menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang saat ini telah berhasil mengatasi permasalahan anjing liar.

Sebagai informasi, menurut data WHO tahun 2022, diperkirakan ada sekitar 200 juta anjing liar di seluruh dunia. Persoalan anjing liar ini pun cukup meresahkan karena bisa berdampak pada penyebaran kutu hingga penyakit berbahaya seperti rabies.

Di saat negara-negara lain di dunia masih kewalahan mengatasi persoalan ini, Belanda justru menjadi pionir yang berhasil menemukan solusi efektif untuk memberantas masalah anjing liar. Lantas cara jitu apa yang dilakukan Belanda?

Ternyata, Belanda mencapainya melalui program CNVR (Kumpulkan, Netralkan, Vaksinasi, dan Kembalikan), program sterilisasi nasional yang didanai pemerintah. Badan Perlindungan Hewan Dunia percaya ini adalah cara paling efektif untuk memerangi populasi anjing liar.

Selain itu, banyak pemerintah kotanya menaikkan pajak untuk anjing yang dibeli di toko, namun memberi insentif kepada orang-orang agar mengadopsi anjing tunawisma dari tempat penampungan.

Tak hanya itu, Belanda juga membentuk pasukan polisi hewan yang khusus memantau kejahatan terhadap hewan. Tugas lain dari pasukan tersebut adalah menyelamatkan hewan-hewan yang bermasalah.

Marianne Thieme, ketua Party for the Animals, berpendapat ada korelasi antara cara masyarakat memperlakukan hewannya dengan cara masyarakat memperlakukan warga sipilnya. Dia berkata, "ada hubungan langsung antara kekerasan terhadap hewan dan kekerasan terhadap manusia".

Saat ini, sekitar satu dari lima orang Belanda memiliki seekor anjing. Orang Belanda sangat menyukai hewan peliharaan mereka. Anak anjing dibawa keliling kota dengan keranjang sepeda, sebagian besar kafe dan restoran ramah anjing, dan hewan peliharaan kecil dapat naik transportasi umum dengan harga lebih murah.

Memiliki anjing pernah menjadi tanda status di Belanda. Orang kelas atas memiliki anjing sebagai hewan peliharaan untuk tujuan olahraga, dan mereka yang menengah ke bawah memiliki anjing kampung untuk tujuan kerja.

Mengingat keterkaitan intrinsiknya dengan status sosial, ada populasi anjing yang sangat besar di Belanda pada abad ke-19. Namun, wabah rabies sempat menyebabkan ketakutan yang meluas hingga membuat banyak pemilik anjing meninggalkan hewan peliharaan mereka yang terinfeksi penyakit.

Akibatnya, perspektif masyarakat tentang hubungan manusia-anjing bergeser. Kesehatan seekor anjing dilihat sebagai cerminan kesejahteraan pemiliknya. Pemerintah Belanda juga membuat pajak anjing (hondenbelasting ) sebagai upaya untuk mengatur jumlah anjing liar di Belanda.

Namun sayangnya, itu justru memiliki efek sebaliknya: ada lebih banyak anjing liar, karena banyak orang tidak mampu lagi (atau tidak mau membayar) untuk memelihara anjing peliharaan mereka.

Kemudian, Masyarakat Belanda untuk Perlindungan Hewan, badan perlindungan hewan pertama di negara itu, didirikan pada tahun 1864 di Den Haag. Seabad setelahnya, Undang-Undang Perlindungan Hewan mulai berlaku di Belanda.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemilik dilarang menyalahgunakan hewan apa pun. Melanggar aturan itu artinya akan dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda €16.750 (sekitar Rp 274 juta).

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.