Sebagai bukti atas kepemilikan barang berharga dalam hal ini sebidang lahan atau tanah, sertifikat tanah menjadi penanda ilegal yang harus disimpan dengan baik dan benar.
Sebanyak 125 PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra.
Ditegaskan Junimart, maraknya aksi mafia tanah yang melibatkan para oknum dari kementerian tersebut akibat aksi pembiaran Sofyan Djalil kepada para bawahannya.
Menurutnya, saat ini Kementerian ATR/BPN masih melakukan investigasi bersama dengan Kepolisian untuk mengurai tindak pidana yang terjadi atas perubahan nama sertifikat tanah tersebut.
Nantinya, kata Agus, apabila terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/ BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.