Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus dugaan terorisme ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Putusan sela dimaksudkan sebagai alat kontrol agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat surat dakwaan, mengajukan surat tuntutan atau dalam melakukan suatu penyidikan tidak gegabah.
Nanang mengatakan hakim menetapkan sidang dilanjut Syahganda Nainggolan pada 28 Januari 2021. Sidang selanjutnya agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.