Menurutnya, penguasa yang memiliki sumber daya sedang menggiring opini publik yang mengarah pada FPI sebagai pelaku teror. Padahal, FPI sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar menuturkan, apa perlu kliennya menjadi Presiden terlebih dulu agar tidak dipidana terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.