Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa terkait langkah Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Lucas, terdakwa kasus merintangi penyidikan yang juga seorang pengacara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari lima kediaman tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Kabupaten Bandung Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Lucas, terdakwa kasus merintangi penyidikan dalam kasus Eddy Sindoro, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).