Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi, JPU menyebut terdakwa menerima fee sebesar Rp4 miliar dari proyek tahun 2018.