Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Danu Arman (39) dan Yudi Rozadinata (YR), yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani setiap calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) dianggap penting oleh Komisi Yudisial (KY) RI.
Penundaan sidang pembacaan putusan turut berdampak pada pemenuhan hak warga atas udara bersih. Apalagi, putusan hakim belum tentu juga mengakomodasi tuntutan penggugat.
Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan Napoleon Bonaparte, yang melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KY tidak memberi batas waktu khusus.
Sebanyak 24 nama lolos ke tahap berikutnya untuk masuk wawancara terbuka seleksi hakim agung, setelah KY menyatakan mereka lulus tes administrasi, ujian tertulis, kesehatan hingga kepribadian.