KSPI juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 Tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Said Iqbal mengatakan, ada dua agenda yang akan dibawa, yakni penolakan omnibus law UU Cipta Kerja dan penolakan atas surat edaran mengenai upah minimum 2021 yang tidak naik.
Selain pengajuan uji materi ke MK, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPR meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU itu dan membatalkan pengesahannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB.