Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin telah keliru dalam menerapkan restorative justice bagi pelaku korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memahami pikiran Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya menyelesaikan kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta hanya dengan cara dikembalikan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan masih ada ratusan buronan yang belum tertangkap oleh pihaknya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis 27 Jakarta 2022.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai jika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis nihil Heru Hidayat telah sesuai ketentuan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun berkomitmen untuk menjaga dan mengangkat marwah institusi Kejaksaan dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas.