Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan terkait dugaan gratifikasi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mencapai lebih dari Rp 274 juta.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.