Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian bakal dipanggil tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Tanah seluas 3,2 hektare milik Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi sebagai tersangka kasus mega korupsi PT. Asabri di Bambu Apus, Jakarta Timur disita Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Busyro, hukuman penjara seumur hidup lebih layak untuk kedua mantan menteri tersebut. Dirinya merujuk pada kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Kantor Hukum dan HAM, Lokataru mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kemerosotan dalam melakukan penindakan hukum pelaku tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui, gratifikasi merupakan salah satu bentuk korupsi baru yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .