Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer kepada Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 4 Agustus 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Bareskrim Polri menyebutkan aliran dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 bertujuan untuk membayar utang perusahaan afiliasi.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan asset tracing terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi, baik milik tersangka maupun Yayasan ACT hingga pihak yang terafiliasi.